Manusia saat ini secara ekonomi dituntut supaya mengadakan
persiapan secara matang untuk menghadapi masa-masa yang sulit kalau menimpanya
dimasa yang akan datang, praktik asuransi ataupun bisnis pertanggungan yang
lain akan memudahkan seseorang untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya di
masa mendatang dan sanggup melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian
yang tidak terduga. Suatu pertanyaan penting yang perlu diketahui oleh setiap
nasabah ialah kapan dan mengapa perjanjian Asuransi dinyatakan berakhir.
Pertanyaan tersebut mampu dijawab dalam empat poin berikut:
1. lantaran terjadi
evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi
beban penanggung ialah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan
asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu
yang diperjanjikan terjadi tragedi meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang pinjaman kepada penerima yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada andal warisnya.
Sejak penanggung melunasi pembayaran uang proteksi tersebut, semenjak itu pula
asuransi jiwa berakhir
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir semenjak pelunasan uang santunan,
bukan semenjak meninggalnya tertanggung
(terjadi evenemen). berdasarkan hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibentuk oleh
pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian,
maka asuransi jiwa berakhir semenjak penanggung melunasi uang pinjaman sebagai jawaban dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. lantaran jangka
waktu berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban
penanggung itu terjadi bahkan hingga berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila
jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban
risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa
penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila samp ai
jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi
jiwa berakhir semenjak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan
pengembalian sejumlah uang kepada tertanggung
3. lantaran asuransi
gugur
Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada dikala diadakan asuransi
ternyata sudah meninggal, maka
asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui janjkematian tersebut,
kecuali bila diperjanjikan lain, maksudnya memberi peluang kepada pihak-pihak
untukmemperjanjikan menyimpang dari ketentuan
ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyatakan sah asalkan
tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apabila orang
yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka
asuransi jiwa itu gugur.
4. lantaran asuransi
dibatalkan
Asuransi jiwa mampu berakhir lantaran peniadaan sebelum
jangka waktu berakhir. peniadaan tersebut dapat terjadi lantaran tertanggung tidak
melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau lantaran permohonan
tertanggung sendiri. Pembatal an asuransi jiwa mampu terjadi sebelum premi
mulai dibayar atau pun setelah premi dibayar berdasarkan jangka waktunya. Apabila
pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada kasus. Akan tetapi, apabila
pembatalan sehabis premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara
bulanan), lantaran asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya
bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.
Demikian 4 point yang menjadi tanggapan pertanyaan kapan dan mengapa perjanjian Asuransi dinyatakan berakhir khususnya asuransi jiwa. supaya
bermanfaat bagi para pembaca terutama mereka yang menjadi nasabah asuransi.